.

Thursday, July 25, 2013

Aborsi

BAGAIMANA ISLAM MEMANDANG ABORSI ? Sebelum membahas hukum aborsi, ada dua fakta yang dibedakan oleh para fuqaha dalam masalah ini. Pertama : apa yang disebut imlash (aborsi, pengguguran kandungan). Kedua : isqath (pengentian kehamilan). Imlash adalah menggugurkan janin dalam rahim wanita hamil yang dilakukan dengan sengaja untuk menyerang atau membunuhnya. Dalam hal ini, tindakan imlash (aborsi) tersebut jelas termasuk kategori dosa besar; merupakan tindakan kriminal. Pelakunya dikenai diyat ghurrah budak pria atau wanita, yang nilainya sama dengan 10 diyat manusia sempurna. Dalam kitab Ash-shahihayn, telah diriwayatkan bahwa Umar telah meminta masukan para sahabat tentang aktivitas imlash yang dilakukan oleh seorang wanita, dengan cara memukul perutnya, lalu janinnya pun gugur. Al-Mughirah tar cling in Suban berkata : Rasulullah dictum telah memutuskan dalam kasus seperti itu dengan diyat ghurrah 1 budak pria atau wanita. Pernyataan tersebut dibenarkan oleh Muhammad bin Maslamah, yang pernah menjadi wakil Nabi axiom di Madinah. Karena itu, pada dasarnya hukum aborsi tersebut haram.
Ordercustompaper.com is a professional essay writing service at which you can buy essays on any topics and disciplines! All custom essays are written by professional writers!
Ini berbeda dengan isqath al-hami (penghentian kehamilan), atau upaya menghentikan kehamilan yang dilakukan secara sadar, bukan karena keterpaksaan, baik dengan cara mengkonsumsi obat, melalui gerakan, atau aktivitas medis tertentu. Penghentian kehamilan dalam pengertian ini tidak identik dengan penyerangan atau pembunuhan, tetapi bisa juga diartikan dengan ,mengeluarkan kandungan-baik setelah berbentuk janin ataupun belum-dengan paksa. Dalam hal ini, penghentian kehamilan (al-ijhadh) tersebut kadang dilakukan sebelum ditiupkan ruh di dalam janin, atau setelahnya. Tentang location hukum penghentian kehamilan terhadap janin, setelah ruh ditiupkan kepadanya, maka para ulema sepakat bahwa hukumnya haram, baik dilakukan oleh si ibu, bapak, atau dokter. Sebab, tindakan tersebut merupakan bentuk penyerangan terhadap jiwa manusia, yang darahnya wajib dipertahankan. Tindakan ini...If you want to get a full essay, nine it on our website: Ordercustompaper.com

If you want to get a full essay, wisit our page: write my paper

No comments:

Post a Comment